TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia, Senin (26/4/2021) pagi.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romy Yudianto, menyebutkan bahwa WN Amerika yang bernama Ahmad Lee (57) ditangkap saat dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air," tutur Romy kepada awak media, Senin.
Baca juga: Russ Medlin Disebut Pedofilia, Apa Ciri-cirinya dan Bagaimana Menghindarinya?
Penangkapan dilakukan setelah Romy dan jajarannya membaca red notice yang diterbitkan polisi internasional atau interpol saat memeriksa Ahmad Lee.
"Muncul red notice atas dirinya (Ahmad Lee). Kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romy.
Imigrasi lantas menahan Ahmad Lee di ruang detensi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: KPAI Ingatkan Pentingnya Rehabilitasi Korban Pedofilia
Secara terpisah, Lee membenarkan bahwa dirinya pernah terlibat kasus pedofila di negara asalnya. Namun, kata Lee, kasus pedofilia yang dia lakukan itu terjadi pada tahun 2006.
Kata Lee, dia telah menjalani hukuman atas tindak pidana tersebut.
"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," ungkap Lee dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com, Senin.
Dia juga tak mengetahui perihal namanya yang masih tercatat dalam red notice interpol.
Lee mengunjungi Indonesia, lantaran berencana untuk berpuasa di sini.
"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim. Saya ingin berpuasa di sini," papar Lee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.