JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait lolosnya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD dari prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021).
JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Baca juga: Mulai Sabtu Ini, Imigrasi Tolak Masuk WNA dari India, WNI Dibatasi di 7 Titik
Yusri mengatakan, JD berhasil lolos dari prosedur pengecekan karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ia mengatakan, JD lolos prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari berkat bantuan dua orang berinisial S dan RW.
"Yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil tanpa karantina terus kembali ke rumahnya. Ini awal dulu yang saya sampaikan ini modus operandi," tambah Yusri.
Ia menambahkan, dua orang yang membantu meloloskan JD sedang diperiksa oleh polisi.
Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus lolosnya karantina Covid-19 seorang WNI yang melakukan perjalanan dari India.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).