Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway

Kompas.com - 27/04/2021, 05:20 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandarsyah, Gandaria, Jakarta Selatan, awalnya tak menyadari dirinya masuk jalur khusus bus transjakarta tersebut.

Hal ini disampaikan perempuan berinisial AS itu saat diperiksa oleh polisi.

"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway

Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.

Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat AS mengeluarkan tangannya dari kaca untuk memberi isyarat agar bus transjakarta mundur. Namun, sopir bus transjakarta itu bergeming.

"Dia minta bus mundur tapi enggak bisa sehingga dia langsung teruskan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta di Kebayoran Lama Seorang Mahasiswi, Sempat Tak Kooperatif

Meski sempat tak sadar masuk busway, mahasiswi berusia 27 tahun itu tetap mengakui kesalahannya.

Ia juga tak banyak memberi keterangan lebih lanjut pada polisi.

"Tapi yang pasti, yang bersangkutan tak banyak beri keterangan. Tidak banyak info yang diberikan pelanggar, tapi dia mengakui kesalahannya," kata Fahri.

Adapun peristiwa penerobosan busway itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021.

Namun, video yang merekam peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2021.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000

Berdasarkan video yang viral itu, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan identitas pengemudi.

AS pun dikenai sanksi tilang oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

AS juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com