JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia di balik kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta terkuak. Polisi mencium adanya aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina. Syaratnya, harus membayar Rp 6,5 juta.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD diduga menyerahkan sejumlah uang ke oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19.
Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India.
Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria Yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri dalam video yang Kompas.com terima, Senin (26/4/2021) malam.
S dan RW, dijelaskan Yusri, berhubungan sebagai ayah dan anak.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," tambah Yusri.
Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway
Yusri belum bisa memaparkan apakah ada pelaku lain di balik kasus ini.
"Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," imbuhnya.
JD, menurut Yusri, baru tiba dari India pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dia, beserta S dan RW, langsung diamankan pihak kepolisian. Ketiganya masih diperiksa.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," pungkas Yusri.
Yusri membeberkan, JD bukan satu-satunya orang-orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa perlu karantina karena membayarkan sejumlah uang ke oknum petugas.