Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengemudi Porsche Terobos Busway: Sempat Tak Kooperatif, Kena Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 27/04/2021, 07:55 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, anggotanya sempat mengalami kendala saat tiba di rumah itu.

"Ada sedikit kendala saat itu, karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar Yusri.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000

Yusri mengatakan, mobil Porsche tersebut ternyata tak hanya digunakan oleh satu orang.

Pemilik Porsche mengizinkan semua anaknya yang tinggal di rumah itu untuk menggunakan mobil mewah tersebut.

"Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.

4. Pengemudi mahasiswi 27 tahun

Setelah polisi melakukan pendalaman dan barang bukti berupa mobil Porsche disita ke kantor Polda Metro Jaya, akhirnya salah satu anggota keluarga mengakui telah menerobos jalur transjakarta dengan mobil Porsche tersebut.

Ia adalah anak perempuan dari pemilik mobil. Perempuan berinisial AS itu berusia 27 tahun dan merupakan mahasiswi.

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway

Kepada polisi, AS menyebutkan, penerobosan busway itu terjadi pada hari Minggu, 18 April 2021. Ia pun mengaku awalnya tak menyadari masuk jalur khusus bus transjakarta.

"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kemarin.

Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.

Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.

Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway

5. Kena denda tilang Rp 500.000

Polisi pun akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada AS.

AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, AS juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com