Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, anggotanya sempat mengalami kendala saat tiba di rumah itu.
"Ada sedikit kendala saat itu, karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar Yusri.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000
Yusri mengatakan, mobil Porsche tersebut ternyata tak hanya digunakan oleh satu orang.
Pemilik Porsche mengizinkan semua anaknya yang tinggal di rumah itu untuk menggunakan mobil mewah tersebut.
"Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.
Setelah polisi melakukan pendalaman dan barang bukti berupa mobil Porsche disita ke kantor Polda Metro Jaya, akhirnya salah satu anggota keluarga mengakui telah menerobos jalur transjakarta dengan mobil Porsche tersebut.
Ia adalah anak perempuan dari pemilik mobil. Perempuan berinisial AS itu berusia 27 tahun dan merupakan mahasiswi.
Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway
Kepada polisi, AS menyebutkan, penerobosan busway itu terjadi pada hari Minggu, 18 April 2021. Ia pun mengaku awalnya tak menyadari masuk jalur khusus bus transjakarta.
"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kemarin.
Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.
Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.
Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway
Polisi pun akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada AS.
AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, AS juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.