Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Luar Biasa, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 27/04/2021, 08:15 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut, anak anggota DPRD Kota Bekasi telah melakukan kejahatan luar biasa.

Pria berinisial AT (21) diduga telah memperkosa remaja berinisial PU (15).

Terduga pelaku juga menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," ujar Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) ditawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.

Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.

Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria Yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.

"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.

"Ini termasuk kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," sambungnya.

Dijual Rp 400.000

Sebelumnya, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengungkapkan, PU dilecehkan di sebuah indekost yang disewa dari Februari hingga Maret 2021.

Terduga pelaku, Novrian memaparkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Pengadaan Mobil Damkar Lebih Bayar, Fraksi PDI-P: WTP 2019 Pemprov DKI Bodong

"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucapnya.

AT diduga juga memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik tarif sebesar Rp 400.000 per orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com