JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada tujuh orang yang hadir sebagai saksi pada sidang kemarin.
Dua saksi untuk sidang kasus kerumunan di Petamburan, yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Sementara itu, lima orang menjadi saksi untuk sidang kasus kerumunan di Megamendung.
Mereka adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19), sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," kata Widyastuti kepada jaksa.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf kepada Eks Kepala KUA Tanah Abang
Widyastuti mengatakan, data penambahan kasus di Petamburan itu dihimpun dari 67 laboratorium yang tersebar di DKI Jakarta.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," lanjut Widyastuti.
Dalam sidang sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.
Satpol PP mengumpulkan uang Rp 1,45 juta dalam penindakan para pelanggar.
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada jaksa PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Saksi Kadinkes DKI: Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Arifin merinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenai sanksi denda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.