Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab: Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Acara Petamburan hingga Megamendung Zona Merah

Kompas.com - 27/04/2021, 09:26 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).

Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Total ada tujuh orang yang hadir sebagai saksi pada sidang kemarin.

Dua saksi untuk sidang kasus kerumunan di Petamburan, yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Baca juga: Eks Kepala KUA Tanah Abang Mengaku Takut Saat Melihat Kerumunan Massa di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Sementara itu, lima orang menjadi saksi untuk sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Mereka adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).

Peningkatan kasus Covid-19 usai acara Petamburan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020.

Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.

"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19), sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," kata Widyastuti kepada jaksa.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf kepada Eks Kepala KUA Tanah Abang

Widyastuti mengatakan, data penambahan kasus di Petamburan itu dihimpun dari 67 laboratorium yang tersebar di DKI Jakarta.

"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," lanjut Widyastuti.

Dalam sidang sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Satpol PP mengumpulkan uang Rp 1,45 juta dalam penindakan para pelanggar.

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada jaksa PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Saksi Kadinkes DKI: Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Arifin merinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenai sanksi denda.

"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan, ada denda administratif Rp 50 juta yang diharus dibayar pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.

Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Eks Kepala KUA Tanah Abang mengaku takut

Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana mengaku takut saat melihat kerumunan massa di Petamburan pada 14 November 2020.

"Di sini (berita acara pemeriksaan) Anda jawabnya takut, apakah ada yang mengancam saudara pada waktu itu?" tanya tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Sukana menjawab, dia tidak mendapat ancaman dari siapa pun.

Sukana hanya takut ketika melihat jumlah massa yang berkerumun menghadiri pernikahan putri Rizieq.

Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan

Meski tidak merinci jumlah massa yang hadir, Sukana mengakutakut terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Padahal, menurut Sukana, dia sudah mengimbau Rizieq dan keluarganya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Saya ketakutan karena di satu sisi saya melaksanakan tugas. Di satu sisi, sesuai surat edaran Ditjen (Kementerian Agama) memang penghulu ketika melihat tidak tercapai apa yang disarankan atau sesuai dengan surat edaran Ditjen," ujar Sukana.

"Tetapi kami tidak bisa meninggalkan tempat karena memang kami dalam posisi berdesak-desakan," tambah dia.

Baca juga: Saksi: Sebelum Acara Rizieq Shihab, Megamendung Sudah Zona Merah Covid-19

Rizieq pun meminta maaf karena merasa tidak enak terhadap Sukana. Sebab, gara-gara pernikahan putri Rizieq, Sukana harus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

"Khusus untuk Pak Sukana, saya mengucapkan terima kasih telah mempermudah proses pernikahan anak saya," kata Rizieq.

"Saya mohon maaf, gara-gara Anda mengurus pernikahan anak saya, Anda harus dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi," lanjut Rizieq.

Status Megamendung sebelum kedatangan Rizieq

Sebelum acara Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020, kecamatan tersebut sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana, ketika dihadirkan sebagai saksi, Senin kemarin.

"Saudara tadi mengatakan bahwa zonasi Megamendung ketika kejadian sudah (zona) merah, betul?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.

"Betul," jawab Adang.

Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Saksi Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Setelah Acara di Megamendung

Adang menyebutkan, sejak ada kasus pertama positif Covid-19 di Megamendung, status kecamatan tersebut sudah zona merah.

Kuasa hukum Rizieq kemudian menanyakan data kasus aktif Covid-19 di Megamendung untuk bulan Oktober, November, Desember (2020), dan Januari (2021).

"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kami," kata Adang.

"Ada kenaikan apa penurunan?" tanya kuasa hukum Rizieq.

"Itu turun," jawab Adang.

Baca juga: Saksi: Ponpes Milik Rizieq Shihab di Megamendung Tak Terdaftar di Kemenag

Hal tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung membuat kecamatan tersebut yang tadinya berstatus zona oranye ke zona merah.

"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com