Bima menyampaikan, penularan kasus kembali didominasi oleh klaster luar kota (imported case) dan klaster keluarga.
Tingkat paparan paling tinggi dialami oleh anak-anak muda dan lansia.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, sambung Bima, Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk memperketat kembali mobilitas warga.
Pemkot Bogor mengisyaratkan akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk mengurangi mobilitas warga sehingga dapat menekan penyebaran kasus Covid-19.
Bima mengungkapkan, opsi pemberlakuan sistem ganjil genap kembali disiapkan sebab kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa hari ke belakang cenderung meningkat.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Bima menyebutkan, dari data yang didapatnya, selama satu pekan ke belakang terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 20 persen.
Ia menuturkan, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan jika angka kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa hari ke depan terus meningkat.
"Beberapa hari ini kami monitor, termasuk gage (ganjil genap) ini. Kemungkinan gage akan kembali diberlakukan apabila beberapa hari ke depan terus naik (kasus Covid-19)," kata Bima.
"Intinya ada euforia warga yang harus kembali dibatasi," tambahnya.
Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk memperketat mobilitas warga.
Pengetatan dilakukan di hotel-hotel, penginapan, rumah kos, dan sebagainya.
Tamu yang berkunjung harus memiliki kelengkapan bukti hasil tes Covid-19.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik ketika saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih maupun pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Lonjakan Klaster Perkantoran Kasus Covid-19 dan Kurangnya Petugas Pengawasan di Jakarta
Shalat Id tingkat kota ditiadakan, tetapi diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelanggar kerumunan di tempat-tempat umum. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi juga berupa penyegelan, denda, dan lain-lain bagi hotel, restoran, serta tempat umum,” tutur Bima.
Selain itu, tindakan sanksi juga akan lebih dipertegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun di tempat umum dan tidak menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.