BOGOR, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam beberapa hari ke belakang selama bulan Ramadhan mengalami peningkatan.
Berdasarkan data laporan kasus Covid-19, selama akhir pekan kemarin, Jumat-Minggu, 23-25 April 2021, angka harian kasus aktif terus bertambah.
Pada Jumat tercatat penambahan 38 kasus Covid-19, sedangkan Sabtu ada penambahan 58 kasus, dan Minggu penambahannya sebanyak 65 kasus.
Jika diakumulasikan, maka jumlah penambahan kasus harian Covid-19 selama tiga hari itu sebanyak 161 kasus.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Meningkat, Bima Arya Khawatir Terjadi Gelombang Kedua
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pandemi melanda Kota Bogor.
Hingga Minggu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 15.083 kasus.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Senin (19/4/2021) mengeklaim, angka kasus Covid-19 terus melandai sejak periode Maret hingga pertengahan April 2021.
Saat itu, Bima menyebutkan, angka kasus Covid-19 menurun di bawah 50 persen.
Dengan kondisi itu, ia pun memutuskan untuk menonaktifkan operasional rumah sakit darurat atau rumah sakit lapangan (RSL) yang dinilainya sudah tidak diperlukan lagi untuk menangani pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.
Sebab, ketersediaan bed occupancy rate (BOR) ketika itu sudah tercukupi oleh rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayahnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemkot Bogor Isyaratkan Berlakukan Kembali Ganjil Genap
Jelang akhir April 2021, rupanya kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami tren kenaikan.
Bima pun mengakui adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Dari data yang disampaikannya, selama kurun waktu sepekan ke belakang, ada peningkatan kasus sebesar 20 persen.
Ia khawatir, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka akan terjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Menyikapi tren Covid-19 di Kota Bogor yang cenderung naik, jadi naik 20 persen dari minggu lalu. Ini kita tidak boleh main-main, harus sikapi dengan serius. Jangan sampai terjadi ledakan gelombang kedua," kata Bima, Senin (26/4/2021).
Bima menyampaikan, penularan kasus kembali didominasi oleh klaster luar kota (imported case) dan klaster keluarga.
Tingkat paparan paling tinggi dialami oleh anak-anak muda dan lansia.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, sambung Bima, Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk memperketat kembali mobilitas warga.
Pemkot Bogor mengisyaratkan akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk mengurangi mobilitas warga sehingga dapat menekan penyebaran kasus Covid-19.
Bima mengungkapkan, opsi pemberlakuan sistem ganjil genap kembali disiapkan sebab kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa hari ke belakang cenderung meningkat.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Bima menyebutkan, dari data yang didapatnya, selama satu pekan ke belakang terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 20 persen.
Ia menuturkan, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan jika angka kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa hari ke depan terus meningkat.
"Beberapa hari ini kami monitor, termasuk gage (ganjil genap) ini. Kemungkinan gage akan kembali diberlakukan apabila beberapa hari ke depan terus naik (kasus Covid-19)," kata Bima.
"Intinya ada euforia warga yang harus kembali dibatasi," tambahnya.
Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk memperketat mobilitas warga.
Pengetatan dilakukan di hotel-hotel, penginapan, rumah kos, dan sebagainya.
Tamu yang berkunjung harus memiliki kelengkapan bukti hasil tes Covid-19.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik ketika saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih maupun pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Lonjakan Klaster Perkantoran Kasus Covid-19 dan Kurangnya Petugas Pengawasan di Jakarta
Shalat Id tingkat kota ditiadakan, tetapi diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelanggar kerumunan di tempat-tempat umum. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi juga berupa penyegelan, denda, dan lain-lain bagi hotel, restoran, serta tempat umum,” tutur Bima.
Selain itu, tindakan sanksi juga akan lebih dipertegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun di tempat umum dan tidak menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.