DEPOK, KOMPAS.com - Tepat pada hari ini 22 tahun silam atau pada 27 April 1999, pemerintah meresmikan pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Depok.
Peresmian itu berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Dikutip dari Historia.id, Depok pada awalnya merupakan sebuah dusun terpencil di tengah hutan belantara dan semak belukar.
Lalu, pada 18 Mei 1696, seorang pejabat tinggi VOC bernama Cornelis Chastelein membeli tanah di daerah Depok hingga melebar ke sedikit wilayah Jakarta Selatan, Ratujaya, dan Bojonggede.
Cornelis kemudian mengelola perkebunan dengan mempekerjakan sekitar ratusan pekerja yang datang dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa, Pulau Rote serta Filipina.
Tak hanya soal pekerjaan, Cornelis rupanya juga menyebarluaskan agama Kristen kepada para pekerjanya lewat sebuah Padepokan Kristiani.
Padepokan itu dinamakan De Eerste Protestante Organisatie van Christenen, disingkat DEPOK.
Dari situlah kemudian daerah tersebut dikenal sebagai Depok.
Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja Terancam Hukuman Berat
Lalu, pada 1871, Pemerintah Belanda memperbolehkan daerah Depok membentuk pemerintahan dan presiden sendiri setingkat Gemeente (Desa Otonom).
Gemeente Depok dipimpin oleh Presiden sebagai badan pemerintahan tertinggi.
Di bawah kepemimpinannya, Gementee Depok meliputi kecamatan yang membawahi mandat (9 mandor) dan dibantu para pencalang polisi desa serta Kumitir atau Menteri Lumbung.
Pada awalnya, daerah teritorial Gemeente Depok adalah seluas 1.244 Ha.
Ini berlaku sampai setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 1945.
Teritorial itu kemudian dihapus saat terjadinya perjanjian pelepasan hal antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok pada 1952.
Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro
Sejak perjanjian tersebut, dimulailah pemerintahan kecamatan Depok yang berada dalam lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, yang meliputi 21 Desa.