TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai pihak yang meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa melewati tempat karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Polisi menyebutkan, dua orang itu bagian dari "mafia" di Soekarno-Hatta yang telah meloloskan atau membebaskan sejumlah orang dari keharusan menjalani karantina jika datang dari luar negeri asal mau membayar sejumlah uang.
Pihak Bandara Soekarno-Hatta kini memeriksa apakah dua orang itu benar merupakan staf mereka. Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seseorang bernisial JD.
JD mengaku membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
"Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, melalui pesan singkat, Selasa (27/4/2021).
Holik masih enggan untuk memastikan apakah kedua orang itu benar staf Bandara Soekarno-Hatta atau bukan.
"Untuk ini, kami sedang menggali informasi. Jadi mohon maaf belum ada tanggapan," papar Holik.
Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!
Perihal hukuman, kata Holik, akan diberikan usai dipastikan keduanya memang bekerja sebagai karyawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebutkan, hukuman akan diberikan oleh instansi tempat pelaku bekerja.
"Untuk punishment tentu dari instansinya yang memberikan," ujar Holik.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari India, berinisial JD, lolos dari proses karantina Covid-19 Soekarno-Hatta.
S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta memuluskan JD keluar dari bandara. JD disebut membayar sejumlah uang kepada pelaku agar bisa lolos karantina dari Covid-19.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," tambah Yusri.
Baca juga: Dibantu 2 Orang, Seorang WNI dari India Lolos Prosedur Karantina di Bandara Soekarno-Hatta
JD membayar Rp 6,5 juta kepada S. S kemudian membebaskn JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India yang kini sedang dilanda Covid-19.
Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami modus operandi yang dilakukan S dan RW. Ketiganya masih diperiksa.
"Iya makanya ini masih kami dalami. Dia bisa keluar masuk itu. Besok kami sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.