"Justru isinya ceramah itu tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memang memancing untuk melakukan teror. Beliau menolak tegas prilaku atau tindakan-tindakan terorisme," ujar Aziz.
Aziz pun menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar dia.
Baca juga: Rumah Munarman di Pamulang Masih Dijaga Densus 88 Usai Penangkapan
Pria kelahiran Palembang, 16 September 1968 ini mengawali kariernya dari bawah.
Munarman terjun ke dunia advokasi saat bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan menjadi relawan di LBH Palembang pada tahun 1995.
Dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.
Pada medio 1999-2000, ia menjadi koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh dan pindah ke sana, hidup terpisah dari anak dan istrinya.
Baca juga: Penampakan Barang yang Disita di Sekretariat FPI: Serbuk Putih, Cairan Kimia, hingga Buku Jihad
Karirnya berlanjut hingga menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras.
Dengan sederet jabatan itu, tidak heran jika Munarman kemudian terpilih sebagai ketua YLBHI periode 2002-2007.
Pada dua bulan masa kepemimpinannya, ia membuat gebrakan dengan mengungkapkan kondisi YLBHI yang mengalami krisis keuangan.
Apabila tidak ada suntikan dana segar, ujar Munarman, YLBHI berikut 14 cabang LBH akan kolaps.
Dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Lebih lanjut, Munarman menggelar malam dana. Dari acara sosial tersebut terkumpul Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.