JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi.
Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Asimilasi diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 yang jatuh pada Selasa (27/4/2021) hari ini.
"Hari ini kegiatan hanya upacara hari bakti pemasyarakatan tadi dimulai jam 8 tadi dihadiri Menkopolhukam. Kemudian setelah itu kita langsung pembebasan warga binaan, asimilasi di rumah sebanyak 22 orang," kata Yosafat.
Baca juga: Program Asimilasi Belum Mampu Atasi Masalah Kelebihan Penghuni Lapas
Yosafat mengatakan, selama asimilasi di rumah, 22 warga binaan itu tetap harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan yang terdekat dari rumahnya.
"Seperti di wilayah Jakbar dia wajib lapor di Balai Pemasyarakatan di situ sampai dia habis masa hukumannya," ucap Yosafat.
Ia menambahkan, 22 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Jadi jangan sampai dia sedang melanggar aturan dia kita masukkan dalam daftar asimilasi ini," ucap Yosafat.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, 25 Napi Lapas Kedungpane Semarang Jalani Asimilasi di Rumah
Ia menambahkan, rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi itu terlibat kasus pidana ringan. Yosafat pun berharap mereka tak mengulangi perbuatan pidananya di kemudian hari.
"Kami juga berharap para warga binaan ini betul-betul bisa memanfaatkan kegiatan pelatihan yang selama ini mereka jalani dari dalam lapas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.