JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Untuk sementara, Aziz mengaku akan memberikan pendampingan kepada Munarman yang kini tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kita akan melakukan pendampingan sebagaimana hak dan kewajiban kuasa hukum dan juga kita merencanakan praperadilan terkait dengan tindak pidana ini," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar Tegaskan Munarman Tak Pernah Dukung Aksi Terorisme
Meski begitu, Aziz tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.
Sementara itu, terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa.
"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah," ujar Aziz.
Saat memberikan ceramah, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
Aziz pun menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
Baca juga: Aziz Yanuar: Penangkapan Munarman Terlalu Prematur dan Bentuk Fitnah
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar Aziz.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore.
Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sekretariat FPI di Petamburan Digeledah Pasca Munarman Ditangkap, Polisi Temukan Serbuk Putih
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian menggeledah dua lokasi berbeda.
Pertama yakni penggeledahan di rumah Munarman dan kedua penggeledahan dilakukan di eks Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.