JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi Kota Depok tak lepas dari nama seorang tuan tanah bernama Cornelis Chastelein. Bahkan keberadaan wilayah yang kini dikenal dengan nama Pondok Cina pun tak lepas dari pengaruh tuan tanah ini.
Chastelein dikenal karena mengembangkan Depok menjadi kawasan perkebunan dan membangun pasar.
Keberadaan pasar ini pun menarik perhatian para pedagang Tionghoa yang mulai berdagang di lokasi tersebut. Akan tetapi, menurut Tri Wahyuning M Irsyam, pengajar Program Studi Sejarah Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, seperti dikutip dari arsip Harian Kompas 18 Juli 2016, saat itu, tuan tanah ini melarang orang Tionghoa untuk bermukim di Depok.
Baca juga: Keluh Kesah dan Harapan Warga Sambut HUT Ke-22 Kota Depok
Larangan ini keluar, sebab Chastelein menganggap orang-orang tersebut suka mabuk dan kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
Wilayah itu merupakan lokasi tinggal sementara bagi para pedagang Tionghoa yang berniaga di Pasar Depok.
Oleh karenanya, orang Tionghoa hanya diizinkan berdagang pada siang hari. Kemudian setelah matahari terbenam, mereka harus segera keluar dari Depok.
Lalu karena tidak mungkin kembali ke tempat tinggal mereka, yakni Glodok, maka para pedagang ini pun menginap dan tinggal di Kampung Bojong.
Sementara menurut Rian Timadar dalam skripsi arkeologi berjudul Persebaran Data Arkeologi di Permukiman Depok Abad 17-19 M: sebagai Kajian Awal Rekonstruksi Sejarah Permukiman Depok" (2008), nama Pondok Cina sudah muncul dalam laporan perjalanan Abraham van Riebeen sejak tahun 1703.
Baca juga: HUT Kota Depok, Status Layak Anak Perlu Dievaluasi?
Dahulu, Pondok Cina bernama Kampung Bojong. Kawasan ini merupakan perkebunan karet, sawah, dan semak-semak.
Di daerah tersebut tinggal seorang tuan tanah keturunan Tionghoa. Orang-orang Tionghoa yang datang ke Bogor untuk berdagang dipersilakan untuk menginap dan mendirikan pondok-pondok sederhana di tanah milik tuan tanah tersebut.
Timadar menambahkan, daerah Pondok Cina merupakan wilayah partikelir yang dimiliki oleh seorang tuan tanah. Namun belum diketahui siapa tuan tanah di wilayah ini.
Lalu sejak kapan Kampung Bojong berubah nama? Menurut Timadar, kampung tersebut berubah nama sejak tahun 1918 karena masyarakat sekitar menandai daerah itu dengan nama Pondok Cina.
Lama-kelamaan, sebutan ini pun melekat dan menjadi nama daerah yang dikenal dengan Pondok Cina hingga saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.