Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2021, 21:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prada Mohammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (29/4/2021) lusa.

"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April (2021)," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno, dikutip dari Antara.

Faryatno mengatakan, sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, tetapi ada pembatasan jumlah orang di ruang sidang karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Nantinya, Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Mohammad Ilham bersalah atau tidak atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Siapa Prada Ilham, Sosok yang Disebut Provokator Penyerangan Polsek Ciracas dan Terancam Dipecat TNI?

Sebelumnya, Prada Mohammad Ilham dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas karena menyiarkan berita bohong.

Kabar bohong itu diketahui memicu penyerangan Mapolsek Ciracas.

Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

"Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh Oknum TNI, Berawal dari Kabar Hoaks Prada Ilham

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," imbuh oditur militer.

Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Megapolitan
Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Momen Mendag Zulhas 'Dipaksa' Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Momen Mendag Zulhas "Dipaksa" Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Megapolitan
Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak 'Social Commerce' Disetop

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Megapolitan
Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com