Selain penyitaan mobil, polisi juga menjatuhkan sanksi tilang terhadap AS.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang," ujar Sambodo.
AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dijelaskan Sambodo, AS telah membayar denda tilang tersebut.
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.
AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Munarman, dari Aktivis di YLBHI hingga Jadi Orang Kepercayaan Rizieq Shihab
"Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya," ucap Sambodo.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menjadi viral di media sosial, memperlihatkan mobil Posche melintas di jalur Transjakarta.
Terlihat pengemudi berusaha mundur, tapi terhalang oleh bus Transjakarta.
Pengemudi bahkan sempat meminta ke sopir Transjakarta untuk mundur. Pada akhirnya, ia memilih terus jalan di jalur tersebut. (Annas Furqon Hakim/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.