Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman ditangkap karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat terhadap ISIS yang terjadi sebelumnya.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, kemarin.
Hal serupa disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
"Rangkaian ini adalah terkait dengan hasil koordinasi dengan Densus adalah terkait dengan UU Terorisme, yaitu pembaiatan ISIS atau jaringan JAD terhadap tersangka Munarman ini," tutur Hengki.
Baca juga: Pasca Penangkapan Munarman, Polisi Sita Bubuk Putih hingga Buku Jihad di Markas FPI Petamburan
Sementara itu, eks kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, Munarman tidak pernah mendukung aksi terorisme.
Terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa.
"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Munarman Disebut Terlibat Baiat ISIS, Eks Kuasa Hukum FPI: Beliau Hanya Ceramah
Saat memberikan ceramah, ujar Aziz, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
"Justru isinya ceramah itu tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memang memancing untuk melakukan teror. Beliau menolak tegas perilaku atau tindakan-tindakan terorisme," ujar Aziz.
Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar Aziz.
Di sana petugas mendapatkan sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme.
Tim gabungan Polri menemukan serbuk dan cairan kimia yang menjadi komponen bahan peledak dalam penggeledahan itu.
Baca juga: Polisi Temukan Cairan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI
Ramadhan menyebutkan, cairan kimia dan serbuk yang ditemukan menyerupai barang bukti saat penangkapan teroris di Condet, Jakarta Timur; dan Bekasi, Jawa Barat.