JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) ini, melanjutkan sidang kasus penyebaran berita bohong soal hasil tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU berencana menghadirkan 10 saksi pada hari ini, tetapi yang hadir delapan.
Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (guru ngaji), Ika Nurhakim (swasta), dan Herdiansyah (buruh harian lepas).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Kasus Tes Usap Rizieq Shihab Dilanjutkan di PN Jakarta Timur
Sidang hari ini dimulai pukul 09.30 WIB.
Rizieq dalam kasus itu didakwa telah menyiarkan berita bohong terkait kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.
Menurut JPU, kasus itu bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020. MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Baca juga: Sepak Terjang Munarman, dari Aktivis di YLBHI hingga Jadi Orang Kepercayaan Rizieq Shihab
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.