JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (28/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Direktur Umum dan Keuangan RS Ummi Najamudin, menyatakan bahwa Rizieq pulang dari rumah sakit tersebut tanpa surat keterangan negatif Covid-19.
"Saudara saksi, apakah saudara tahu kapan Rizieq pulang (dari RS Ummi)?" tanya jaksa kepada Najamudin.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman, Berdebat dengan Polisi hingga Meminta Pakai Sandal
"Tahu, tanggal 28 (November 2020), hari Sabtu pukul 20.00 WIB," jawab Najamudin.
Jaksa kemudian menanyakan, sebelum Rizieq pulang, apakah RS Ummi memberikan surat keterangan menyatakan bahwa Rizieq negatif Covid-19.
"Belum," jawab Najamudin.
Rizieq masuk RS Ummi pada 24 November 2020. Ia berstatus reaktif Covid-19 saat masuk RS Ummi.
Hal ini diungkapkan oleh dokter relawan MER-C Hadiki Habib saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) pekan lalu.
Baca juga: Rizieq Disebut Mendoakan Munarman Setelah Tahu Dia Ditangkap
Sementara itu, Nuri Indah Indrasari, dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, menyebutkan, Rizieq terkonfirmasi positif pada 28 November 2020, beberapa jam sebelum Rizieq pulang dari RS Ummi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.