Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2021, 11:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RW dan S, dua oknum Bandara Soekarno-Hatta yang disenut sebagai mafia karena meloloskan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD dari India tanpa proses karantina telah ditangkap polisi.

Meski RW dan S sudah ditangkap, nyatanya polisi tak menahan dua mafia karantina kesehatan tersebut dengan alasan Pasal dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya dapat menjerat tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Tidak dilakukan penahanan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!

Yusri menegaskan, meski JD dan kedua mafia karantina kesehatan tidak dilakukan penahanan, proses hukum atas mereka tetap dilanjut.

Adapun JD tetap menjalani karantina selama 14 hari kedepan setelah kepulangannya dari India.

"Tapi proses tetap berjalan. (JD) tetap menjalani karantina," ucap Yusri.

Baca juga: Dua Mafia yang Loloskan WNI dari Karantina Disebut Bukan Petugas Bandara Soekarno Hatta

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.

Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan batuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membaya Rp 6,5 juta.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Mafia Karantina Berkeliaran Pakai Kartu Pas Dispar DKI Jakarta

"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Yusri.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikirimkan kepada RW dan S.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau ditanya seprti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com