Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/04/2021, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mempertanyakan waktu penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan sekretaris umum bekas organisasi masyarakat FPI (Front Pembela Islam).

Aziz menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Munarman sudah sejak 20 April 2021 tetapi penangkapan atasnya baru terjadi Selasa kemarin.

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro

"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," lanjut Aziz.

Aziz mengonfirmasi, pihak keluarga Munarman belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Katanya sudah dikirimkan melalui (kantor) pos tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," kata Aziz.

Aziz juga menyesalkan penutupan mata terhadap Munarman saat dia tiba di Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, penutupan mata itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sesalkan," kata Aziz.

Aziz menyatakan, pihaknya belum menerima alasan dari polisi soal penutupan mata Munarman.

"Belum tahu (alasannya). Kami kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Aziz.

Baca juga: Disebut Terlibat Baiat ISIS, Munarman dan Kuasa Hukum Ungkap Alasan Hadir di Makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Megapolitan
Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Megapolitan
Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Megapolitan
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Megapolitan
Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Megapolitan
Cerita Polisi 'Diseruduk' Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Cerita Polisi "Diseruduk" Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Megapolitan
Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Megapolitan
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Megapolitan
DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

Megapolitan
Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Megapolitan
Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Megapolitan
Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Megapolitan
Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Megapolitan
Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Megapolitan
Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke