JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mempertanyakan waktu penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan sekretaris umum bekas organisasi masyarakat FPI (Front Pembela Islam).
Aziz menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Munarman sudah sejak 20 April 2021 tetapi penangkapan atasnya baru terjadi Selasa kemarin.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro
"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," lanjut Aziz.
Aziz mengonfirmasi, pihak keluarga Munarman belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.
"Katanya sudah dikirimkan melalui (kantor) pos tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," kata Aziz.
Aziz juga menyesalkan penutupan mata terhadap Munarman saat dia tiba di Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, penutupan mata itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sesalkan," kata Aziz.
Aziz menyatakan, pihaknya belum menerima alasan dari polisi soal penutupan mata Munarman.
"Belum tahu (alasannya). Kami kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Aziz.
Baca juga: Disebut Terlibat Baiat ISIS, Munarman dan Kuasa Hukum Ungkap Alasan Hadir di Makassar
Aziz mengemukakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa mendampingi Munarman di Polda Metro.
"Makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau (Munarman) tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa kemarin. Polisi juga menggeledah bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap pukul 15.00 di rumahnya di kawasan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan.
Argo menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan sejumlah orang bergabung ke kelompok teroris di UIN Jakarta.
Terkait peristiwa itu, Densus 88 juga menggeledah rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Iya, kalian tahu kan di Petamburan, lebih jelasnya nanti oleh Kabid Humas Polda Metro," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.