Terkait penangkapan ini, eks kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian. Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Adapun barang bukti yang didapat di bekas sekretariat FPI berupa botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .
Dalam penggeledahan itu juga ditemukan pertama atribut ormas FPI akan didalami oleh Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.