JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengadakan acara buka puasa bersama.
"Di DKI Jakarta dilarang (buka bersama), di Pemprov DKI ya, ada edaran dari Sekda yang melarang buka bersama," kata Anies dalam keterangan suara, Rabu (28/4/2021).
Imbauan ini juga berlaku untuk seluruh masyarakat di DKI Jakarta.
"Saya sudah mengatakan kepada seluruh masyarakat mari kita buka puasa di rumah," ucap dia.
Baca juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Minta Pegawai Tak Lepas Masker Selama di Kantor
Imbauan tersebut diharapkan bisa memberikan kesadaran agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan, sehingga penularan Covid-19 melalui acara makan bersama bisa dihindari.
Begitu juga dengan di tempat ibadah, Anies mengatakan semua tempat ibadah di bulan Ramadhan dibuka dan tidak disarankan untuk mengadakan acara buka puasa bersama di tempat ibadah.
"Kalaupun mau ibadah di masjid, jangan buka bersama, tapi shalatnya aja, tadarusnya, qiyamul lail, tapi buka bersama sebisa mungkin di rumah bersama keluarga," ucap dia.
Baca juga: Anies Berencana Ubah Nama Kota Tua Jakarta jadi Batavia
Imbauan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama pernah dikatakan Anies pada saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal yang dibuka untuk ibadah tarawih Ramadhan tahun ini.
Anies mengatakan aktivitas makan sahur dan buka puasa tidak dianjurkan beramai-ramai di masjid agar meminimalisir aktivitas membuka masker saat berada di rumah ibadah.
"Supaya selama berada di masjid tidak ada kebutuhan membuka masker. Begitu ada kegiatan iftar (buka puasa), begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.