TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima warga negara (WN) India agar tidak mengikuti karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Polisi mengaku ada kelemahan dalam proses perpindahan para pelaku perjalanan dari maskapai ke armada berupa bus yang membawa mereka ke tempat karantina.
Kelemahan itu dimanfaatkan para WN India untuk bisa lolos karantina.
Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Baca juga: Polisi Sebut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta sebagai Pensiunan Dinas Pariwisata DKI
Empat WNI yang ditangkap berinisial ZR, AS, M, dan R. Sedangkan lima WNA itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).
Seluruh WN India itu ditangkap pada Senin (26/4/2021). Sebelumnya, mereka tiba di Indonesia menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 pada Rabu (21/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pengawasan para WN India yang digiring menuju armada berupa bus Damri itu memang tidak maksimal.
"Kurang pengawasan masuk ke Damri dari sini (gerbang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta)," ungkap Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).
"Seharusnya dikroscek, ada 100 orang masuk (ke bus), seharusnya ada 100 orang yang masuk ke hotel," sambungnya.
Ditemui di tempat yang sama, Adi Ferdian juga membenarkan adanya kelemahan dalam proses pemindahan tersebut.
Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta
Oleh karena itu, lanjut Adi, kepolisian bakal turut membantu Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 untuk memindahkan pelaku perjalanan internasional ke armada bus yang disediakan.
"Sekarang sudah membuat pengetatan. Polresa Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan petunjuk, bakal menambah pengetatan," ujar Adi.
Pengetatan yang bakal dilakukan nantinya, yakni kepolisian hendak mendata jumlah orang yang akan berangkat ke hotel, pelat nomor bus, nama sopir, dan lainnya.
Dengan adanya pengetatan itu, harap Adi, maka tidak ada lagi oknum yang dapat meloloskan para pelaku perjalanan internasional.
"Jadi ini kami datakan semua. Tinggal nanti tujuannya ke hotel. Nanti kami ketahui," papar Adi.