TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia, Rabu (28/4/2021) malam.
WNA tersebut diketahui bernama Ahmad Lee (57). Lee ditangkap saat ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi membaca red notice yang diterbitkan polisi internasional atau interpol saat memeriksa Ahmad Lee.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto menyatakan, Lee telah dideportasi menggunakan maskapai Ana Air.
Baca juga: Tercatat dalam Red Notice Interpol karena Kasus Pedofilia, WN Amerika Ditangkap Imigrasi
Ana Air juga merupakan maskapai yang digunakan Lee saat dia memasuki Indonesia, Senin kemarin.
"Iya, Ahmad Lee dideportasi menggunakan Ana Air hari Rabu sekitar jam 21.25 WIB," ungkap Romy ketika ditemui di kantornya, Rabu.
Romy menyebut, pihaknya mendeportasi Lee karena dia sempat terlibat dalam kasus pedofilia pada tahun 2006.
Meski WN Amerika Serikat itu telah menjalani hukumannya, ungkap Romy, Imigrasi tetap mendeportasinya untuk mencegah kemungkinan Lee melakukan hal serupa di Indonesia.
"Soal biaya, itu sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dia telah membeli tiket untuk pulang," papar Romy.
Romy menambahkan, mulanya Lee bakal dideportasi pada Rabu pagi menggunakan maskapai Ana Air.
Akan tetapi, keberangkatan pesawat pada Rabu pagi itu dibatalkan.
Baca juga: Polisi Ungkap Celah di Bandara yang Dimanfaatkan WN India agar Lolos Karantina
"Dibatalkan, jadinya dimundur, tapi tetap dideportasi," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Lee ditangkap saat dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air," tutur Romy kepada awak media, Senin.
"Muncul red notice atas dirinya (Ahmad Lee). Kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romy.
Imigrasi lantas menahan Ahmad Lee di ruang detensi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Ahmad Lee membenarkan bila dirinya pernah terlibat kasus pedofila di negara asalnya. Namun, kata Lee, kasus pedofilia yang dia lakukan itu terjadi pada tahun 2006.
Kata Lee, dia telah menjalani hukuman atas tindak pidana tersebut.
"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," ungkap Lee dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com, Senin.
Dia juga tak mengetahui perihal namanya yang masih tercatat dalam red notice interpol.
Lee mengunjungi Indonesia, lantaran berencana untuk berpuasa di sini.
"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim. Saya ingin berpuasa di sini," papar Lee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.