TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima warga negara (WN) India agar tidak menjalani karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Penangkapan empat WNI mafia karantina kesehatan itu lantas diungkap kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memimpin pengungkapan kasus itu didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian.
Yusri menyebutkan, lima WN India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35). Kelimanya ditangkap pada Senin (26/4/2021).
Lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.
Sementara itu, empat WNI yang membantu lima WNA itu lolos dari karantina berinisial ZR, AS, R, dan M.
Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan
Sebagai informasi, WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona, yaitu varian B.1617, yang kini merebak di India.
Yusri menjelaskan, lima WNA itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian pada tanggal yang sama, tetapi di tempat berbeda.
"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.
Baca juga: Modus dan Peran Mafia Karantina Kesehatan Loloskan WNI yang Datang dari India di Soekarno-Hatta
Dengan demikian, polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WN India dan empat WNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.
Yusri menambahkan, pihaknya tengah mengejar dua WN India yang juga diloloskan oleh empat WNI itu.