Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.
Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh Oknum TNI, Berawal dari Kabar Hoaks Prada Ilham
Diungkapkan Dudung, penyerangan tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Mohammad Ilham.
Ilham menyebarkan berita kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers saat itu.
Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman kamera CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.
Kabar hoaks itulah yang memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 kilometer dan menyerang warga yang melintas.
Baca juga: Prada MI Tak Menyangka Berita Bohong yang Dia Sebarkan Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama sekitar tiga bulan, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 67 prajurit TNI AD dari 25 satuan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, 12 November 2020.
Akan tetapi, Prada Ilham yang lebih dulu disidang untuk kasus penyebaran kabar bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.