"Bukan (pertama kali), ini sudah dua kali. WNA (India) yang sudah tersebar di beberapa daerah," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta sebagai Pensiunan Dinas Pariwisata DKI
Yusri mengatakan, penyidik masih mengejar dua WN India yang diloloskan oleh GC, RW, dan S di Bandara Soekarno-Hatta tanpa karantina kesehatan.
"Ini sepertinya mulai berkembang lagi. Tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran dua lagi WN India yang sudah lolos juga," ucap Yusri.
Di balik kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta itu, ada pelaku yang merupakan pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta.
Mereka adalah RW dan S. Mereka selama ini memiliki kebebasan keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.
Hal inilah yang dimanfaatkan keduanya dan bekerja sama dengan GC untuk meloloskan JD yang baru saja pulang dari India tanpa karantina.
"Kami dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia pensiunan dari (Dinas) Pariwisata DKI," kata Yusri.
Baca juga: Modus dan Peran Mafia Karantina Kesehatan Loloskan WNI yang Datang dari India di Soekarno-Hatta
Yusri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kartu akses yang dimiliki RW dan S yang bisa membuat mereka keluar masuk dengan mudah di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih dalami kartu, termasuk anak (S) sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kami dalami," ucap Yusri.
Saat ini, JD, GC, RW, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta
Namun, keempatnya tidak ditahan karena merujuk pada pasal undang-undang tersebut yang hukuman penjaranya di bawah lima tahun.
Kini, keempatnya hanya wajib lapor terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di Undang-Undang Karantina Kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara, sehingga tidak ditahan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.