JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus mafia karantina kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tersangka mafia berinisial RW, S, dan GC membantu warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD lolos karantina sepulang dari India.
Baca juga: Kasus Mafia Bantu WN India Lolos Karantina, Pelaku Diduga Protokoler AP II hingga Celah di Bandara
Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda di sana.
Fakta terkini diungkapkan polisi setelah GC ditangkap belum lama ini.
GC berperan memfotokopi dan memalsukan data JD hingga bisa lolos dari karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ada tiga tersangka. Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
GC memiliki peran penting dalam meloloskan JD dari proses karantina sesuai aturan pemerintah.
Yusri menjelaskan, GC berperan memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Ungkap Celah di Bandara yang Dimanfaatkan WN India agar Lolos Karantina
Yusri menyampaikan, GC mendapatkan bagian terbesar dari uang yang dibayar JD sebesar Rp 6,5 juta untuk lolos dari karantina.
Adapun status GC yang bisa meloloskan penumpang dari India tanpa karantia itu saat ini masih didalami oleh penyidik.
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman Rp 6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp 4 juta. Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," kata Yusri.
Yusri mengatakan, sebelum JD, para tersangka juga pernah meloloskan WN India masuk Indonesia tanpa proses karantina kesehatan.
Mereka sudah dua kali meloloskan WN India.