Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Buat Data Palsu demi Terima Rp 4 Juta

Kompas.com - 29/04/2021, 07:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus mafia karantina kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka mafia berinisial RW, S, dan GC membantu warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD lolos karantina sepulang dari India.

Baca juga: Kasus Mafia Bantu WN India Lolos Karantina, Pelaku Diduga Protokoler AP II hingga Celah di Bandara

Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda di sana.

Fakta terkini diungkapkan polisi setelah GC ditangkap belum lama ini.

GC berperan memfotokopi dan memalsukan data JD hingga bisa lolos dari karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Ada tiga tersangka. Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

GC palsukan data

GC memiliki peran penting dalam meloloskan JD dari proses karantina sesuai aturan pemerintah.

Yusri menjelaskan, GC berperan memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Ungkap Celah di Bandara yang Dimanfaatkan WN India agar Lolos Karantina

GC dapat Rp 4 Juta

Yusri menyampaikan, GC mendapatkan bagian terbesar dari uang yang dibayar JD sebesar Rp 6,5 juta untuk lolos dari karantina.

Adapun status GC yang bisa meloloskan penumpang dari India tanpa karantia itu saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman Rp 6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp 4 juta. Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," kata Yusri.

Komplotan pernah loloskan WN India

Yusri mengatakan, sebelum JD, para tersangka juga pernah meloloskan WN India masuk Indonesia tanpa proses karantina kesehatan.

Mereka sudah dua kali meloloskan WN India.

"Bukan (pertama kali), ini sudah dua kali. WNA (India) yang sudah tersebar di beberapa daerah," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta sebagai Pensiunan Dinas Pariwisata DKI

Yusri mengatakan, penyidik masih mengejar dua WN India yang diloloskan oleh GC, RW, dan S di Bandara Soekarno-Hatta tanpa karantina kesehatan.

"Ini sepertinya mulai berkembang lagi. Tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran dua lagi WN India yang sudah lolos juga," ucap Yusri.

Tersangka pensiunan Dinas Pariwisata DKI

Di balik kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta itu, ada pelaku yang merupakan pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta.

Mereka adalah RW dan S. Mereka selama ini memiliki kebebasan keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

Hal inilah yang dimanfaatkan keduanya dan bekerja sama dengan GC untuk meloloskan JD yang baru saja pulang dari India tanpa karantina.

"Kami dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia pensiunan dari (Dinas) Pariwisata DKI," kata Yusri.

Baca juga: Modus dan Peran Mafia Karantina Kesehatan Loloskan WNI yang Datang dari India di Soekarno-Hatta

Yusri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kartu akses yang dimiliki RW dan S yang bisa membuat mereka keluar masuk dengan mudah di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami masih dalami kartu, termasuk anak (S) sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kami dalami," ucap Yusri.

Saat ini, JD, GC, RW, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

Namun, keempatnya tidak ditahan karena merujuk pada pasal undang-undang tersebut yang hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Kini, keempatnya hanya wajib lapor terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

"Tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di Undang-Undang Karantina Kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara, sehingga tidak ditahan," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com