Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Mafia, Ini Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 29/04/2021, 08:05 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.

Diketahui, dua orang berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp 6,5 juta oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru tiba dari India agar lolos karantina.

Baca juga: Kasus Mafia Bantu WN India Lolos Karantina, Pelaku Diduga Protokoler AP II hingga Celah di Bandara

Tak hanya itu, polisi juga menangkap empat WNI yang membantu 5 warga negara (WN) India supaya tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia.

Demi menekan penyebaran Covid-19, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA.

Baca juga: Akal-akalan Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Buat Data Palsu demi Terima Rp 4 Juta

Aturan WNI dan WNA

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sementara bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
  • Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  • Adapun Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: Siapa Mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang Dibayar Rp 6,5 Juta, Bukan Petugas tapi Punya Kartu Akses?

Kebijakan untuk pelaku perjalanan dari India

Seiring lonjakan tsunami kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).

Tertuang dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, berikut aturan tambahan tersebut.

  1. Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
  2. Penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India.
  3. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Adapun TPI itu antara lain:

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Juanda, Surabaya
  • Bandara Kualanamu, Medan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado
  • Pelabuhan Batam Centre, Batam
  • Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
  • Pelabuhan Dumai, Dumai.

Baca juga: Polri Sebut Munarman Terlibat Baiat ISIS di UIN Jakarta, Rektorat Bilang Itu Kejadian 2014

Pemberlakuan protokol kesehatan

  1. Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 72 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Mengisi e-HAC Indonesia.
  4. Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
  5. Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan.
  6. Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.
  7. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  8. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
  9. Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR.
  10. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Anies Larang Pegawai Pemprov DKI Gelar Buka Puasa Bersama

Ketentuan karantina

  • WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis.
  • WNI di luar status tersebut, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah (punya sertifikasi) dengan biaya mandiri.
  • Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
  • WNA berstatus kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  • Pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mengetahui daftar hotel atau penginapan karantina, dapat menghubungi petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com