Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000. Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok Direncanakan Pelaku sejak Maret
Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita 8 orang warga bugil menangkap babi, orang yang tidak menapakkan kaki, sampai babi yang memakai ikat kepala merah.
Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, 8 rekan AI saat ini masih diproses polisi.
Penangkapan seekor babi sebelumnya membuat heboh warga di Kelurahan Bedahan pada Selasa (27/4/2021).