Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tempat Prostitusi Anak, Penginapan di Tebet Ditutup Permanen, Izin Usaha Dicabut

Kompas.com - 29/04/2021, 13:08 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel RedDoorz Plus Near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/4/2021) pagi.

Penutupan itu dilakukan lantaran temuan praktik prostitusi anak secara online di hotel tersebut.

“Jadi kegiatan hari ini berdasarkan surat Dinas Pariwisata tanggal 23 April kepada Kasatpol PP untuk melakukan penyegelan,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Eko Saptono dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur

Eko menyebutkan, hotel tersebut ditutup permanen.

Eko menyatakan, RedDoorz tak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apa pun di lokasi yang telah disegel.

“Saat ini sedang proses berjalan untuk pencabutan izinnya, sementara ini kita tunggu aja,” tambah Eko.

Bangunan hotel kemudian dipasangi garis Satpol PP dan spanduk penutupan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Muncikari Prostisusi Online Anak di Tebet sebagai Tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 orang perempuan yang mayoritas masih di bawah umur.

"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Polisi juga menangkap joki dan sejumlah pria hidung belang pemakai jasa prostitusi.

"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.

Baca juga: Penginapan di Tebet Jadi Tempat Prostitusi Anak, Plt Wali Kota: Bisa Disegel Satpol PP

Yusri mengatakan, para pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang melalui media sosial.

"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, mereka yang ditangkap dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com