Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Mafia Karantina di Bandara Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/04/2021, 13:42 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyayangkan langkah polisi yang hanya menjerat tersangka mafia karantina di bandara dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, ketentuan sanksi pidana dalam UU tersebut tergolong rendah, di bawah 5 tahun penjara.

Ia menilai, harusnya polisi bisa menjerat para mafia karantina itu dengan hukuman yang lebih berat melalui pasal berlapis.

"Sebenarnya bisa pasal berlapis kok. Dia juga kan bisa dijerat lewat UU Keimigrasian, Pasal KUHP terkait penipuan, atau bisa juga terkait penyuapan kalau statusnya penyelenggara negara," kata Iwan saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

Iwan mencontohkan eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang saat ini tengah menghadapi persidangan.

Meski kasusnya berkaitan erat dengan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, namun ia juga dijerat dengan pasal lainnya termasuk mengenai penipuan atau penyebaran berita bohong.

Iwan menilai, pidana serupa juga harusnya bisa diterapkan kepada para mafia karantina di Bandara.

Ia menegaskan, hukuman di bawah 5 tahun penjara di UU Kekarantinaan Kesehatan tidak sebanding dengan dampak dari kejahatan yang ditimbulkan oleh para mafia tersebut. Sebab, jika warga negara asing yang diloloskan ternyata positif Covid-19, maka itu bisa menyebabkan klaster baru dan membuat jutaan warga tertular.

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

"Dampaknya lebih berat (dari ancaman hukumannya). Meloloskan satu orang dampaknya bisa jutaan orang," kata Asep.

Polisi sebelumnya mengungkap kasus mafia karantina di Bandara Soetta.

Saat ini, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda di sana.

Namun, ada upaya kongkalikong agar karantina tak perlu dilakukan. WNI yang baru pulang dari India berinisial JD menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada tiga orang yang mengaku petugas bandara, yakni S, RW dan GC.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

"Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Polisi beralasan, keempat tersangka tak ditahan karena dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com