Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2021, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah tahun ini hingga masuknya ratusan warga negara asing (WNA) India ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, Rizieq bertanya kepada dua saksi ahli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan

Namun, di sisi lain, wisata dibiarkan tetap buka dan ratusan WNA India dibiarkan masuk ke Indonesia.

"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India, itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah?" tanya Rizieq.

"Jadi bisa dijawab, silakan kalau tidak bisa, bilang tidak bisa," kata hakim.

Menurut Hariadi, pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas jika terjadi peningkatan risiko penularan Covid-19.

Sementara itu, Panji menjelaskan bahwa penularan Covid-19 berkaitan dengan mobilitas manusia.

Menurut Panji, penularan Covid-19 juga sangat berkaitan dengan perjalanan domestik dan internasional.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 WNI yang Bantu Para WNA India Lolos Karantina Kesehatan

"Kalau mengomentari spesifik dari India sebenarnya baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India," kata Panji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Dibongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Dibongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Megapolitan
Teror terhadap Ketua RT Riang Usai Bongkar Pelanggaran Ruko di Pluit, Mobil Dibaret dan Kantor Digeruduk

Teror terhadap Ketua RT Riang Usai Bongkar Pelanggaran Ruko di Pluit, Mobil Dibaret dan Kantor Digeruduk

Megapolitan
Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana Bekasi, Mahasiswa yang Ingin Pindah Dipersulit dan Diminta Bayaran

Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana Bekasi, Mahasiswa yang Ingin Pindah Dipersulit dan Diminta Bayaran

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Habis Dibongkar, Saluran Air Ruko Pluit Dicor Lagi | Seorang Wanita Ditabrak Pacar Sendiri | Pupusnya Formula E Digelar di Jalan Sudirman

[POPULER JABODETABEK] Habis Dibongkar, Saluran Air Ruko Pluit Dicor Lagi | Seorang Wanita Ditabrak Pacar Sendiri | Pupusnya Formula E Digelar di Jalan Sudirman

Megapolitan
Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...

Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Bulan Juni 2023

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Megapolitan
Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Megapolitan
Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Megapolitan
Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Megapolitan
Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Megapolitan
Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Megapolitan
Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com