JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah tahun ini hingga masuknya ratusan warga negara asing (WNA) India ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Awalnya, Rizieq bertanya kepada dua saksi ahli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan
Namun, di sisi lain, wisata dibiarkan tetap buka dan ratusan WNA India dibiarkan masuk ke Indonesia.
"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India, itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah?" tanya Rizieq.
"Jadi bisa dijawab, silakan kalau tidak bisa, bilang tidak bisa," kata hakim.
Menurut Hariadi, pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas jika terjadi peningkatan risiko penularan Covid-19.
Sementara itu, Panji menjelaskan bahwa penularan Covid-19 berkaitan dengan mobilitas manusia.
Menurut Panji, penularan Covid-19 juga sangat berkaitan dengan perjalanan domestik dan internasional.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 WNI yang Bantu Para WNA India Lolos Karantina Kesehatan
"Kalau mengomentari spesifik dari India sebenarnya baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India," kata Panji.
"Tetapi di luar itu, secara umum semua pendatang dari luar negeri itu wajib karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama, mereka seharusnya membawa bukti tidak sakit Covid-19," imbuhnya.
Berkaitan dengan orang yang melakukan perjalanan domestik, menurut Panji, pemerintah tentu perlu menerapkan kebijakan tertentu.
"Di pintu masuk, mereka wajib masuk ke fasilitas karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India, maaf kalau dari India sudah ditutup," kata Panji.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung