"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.
AI dan kawan-kawannya yang ikut merekayasa isu babi ngepet membeli seekor babi secara online dengan harga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumah AI, sebelum kemudian ditangkap lagi.
Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.
Baca juga: Motif Pelaku Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok: Supaya Terkenal
Menurut pihak kepolisian, AI merekayasa isu babi ngepet tersebut agar terkenal.
AI disebut sebagai tokoh masyarakat di sana.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
Atas perbuatannya, AI terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi, Retia Kartika Dewi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.