Menurut pihak kepolisian, AI merekayasa isu babi ngepet tersebut agar terkenal.
AI disebut sebagai tokoh masyarakat di sana.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
Atas perbuatannya, AI terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi, Retia Kartika Dewi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.