JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memberikan dispensasi terhadap penumpang travel gelap yang terjaring untuk diantar ke terminal selama belum berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Setelah larangan mudik diberlakukan, penumpang tidak lagi diperbolehkan ke luar Jakarta meski sekalipun menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 115 Travel Gelap Pembawa Penumpang Mudik Ditilang, Kendaraan Disita hingga Setelah Lebaran
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal," tambah Yusri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi dikenai sanksi tilang. Adapun sejumlah penumpang diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi.
Sejumlah travel gelap itu ditilang karena mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.
Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Baca juga: 115 Travel Gelap yang Ditilang Ketahuan Tawarkan Jasa Mudik dengan Tarif Tinggi
Sementara polisi juga menyita barang bukti sejumlah 64 minibus dan 51 mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan tersebut dapat dikeluarkan setalah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan setelah Lebaran atau akhir Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan penyekatan sampai ke jalan tikus untuk mencegah warga ke kampung halaman selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Dia mengatakan, penyekatan dilakukan di area jalan tol, jalan arteri, dan jalan tikus untuk keluar wilayah DKI Jakarta.
"Penyekatan tentu di dalam area jalan tol kemudian juga di jalan arteri bahkan jalan tikus sudah diidentifikasi," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Cegah Warga Mudik, Dishub DKI: Kami Sekat Sampai ke Jalan Tikus
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta.
Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.
Untuk itu, Syafrin meminta kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar Jabodetabek untuk mentaati aturan adminstrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Artinya mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada Lebaran tahun ini," kata dia.
Dia mengatakan, setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.