JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi FPI Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana terorisme, tepatnya kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.
Munarman diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Dia pun digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Isu Babi Ngepet di Depok Hasil Rekayasa, Polisi Tangkap Pelaku
Saat tiba di Mapolda, mata Munarman terlihat ditutup dengan kain berwarna hitam.
Tangan orang kepercayaan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu diborgol di belakang punggungnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, ditutupnya mata Munarman itu adalah prosedur penangkapan tersangka kasus terorisme dengan standar internasional.
"Masalah penutup mata, ini adalah standar internasional ya," kata Ahmad dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menambahkan, sesuai prosedur internasional, petugas yang menangkap terduga teroris juga harus menggunakan penutup wajah sementara tersangka menggunakan tutup mata.
"Bahwa kasus terorisme adalah kasus teorganisir, di mana antara yang melakukan, petugas atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah," jelas Ahmad.
Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup matanya," imbuhnya.
Adapun tujuan tersebut adalah supaya petugas yang menangkap terduga teroris tidak diketahui identitasnya.
"Dengan maksud apa? Semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator (yang menangkap teroris," tambah Ahmad.
"Ini merupakan standar internasional terhadap tersangka atau pelaku kasus-kasus terorisme," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengkritik penutupan mata terhadap kliennya tersebut.
Menurut Aziz, penutupan mata itu bisa membahayakan kliennya.
Selain itu, Aziz juga mempertanyakan mengapa Munarman tidak memakai masker ketika ditangkap.