JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Agus Surono turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Menurut Agus, ada unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, pada 14 November 2020 dan kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia
"Keinsafan, kesadaran bahwa ini kalau tetap dilakukan, maka akan terjadi potensi kerumuman," imbuh dia.
Agus menambahkan, setiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki izin apabila mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau izin tidak diperoleh, berarti itu bisa dikualifikasikan dengan sengaja," tutur dia.
Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung
Agus mengatakan, hal ini berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
"Ada peraturan internal di lokasi tersebut," tambah Agus.
Apabila acara tidak memiliki izin, lanjut Agus, penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat; dan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Baca juga: Saksi: FRPB Unjuk Rasa Tolak Rizieq Shihab Kabur dari RS Ummi
Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari JPU.
"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan. Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.