TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuat posko pengaduan untuk pekerja yang kesulitan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Kadisnaker Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, para pekerja dapat mengadukan perusahaannya jika tidak mendapatkan THR.
"Jadi sudah membuat posko pengaduan THR. Sudah ada tim khusus untuk pengaduan dan pemantauan THR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Sukanta, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusahaa atau pihak perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.
Baca juga: Kecelakaan di Flyover Gaplek Tangsel, Pengendara Motor Tewas
Dalam surat edaran itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pembayaran THR keagamaan dibayarkan paling lambat h-7 sebelum Lebaran 2021.
"Kami sudah membuat surat edaran ya, dasarnya Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2021. Itu THR itu paling lambat H-7," ungkapnya.
Sukanta mengatakan, laporan terkait dengan permasalahan THR bisa disampaikan para pekerja secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Tangerang Selatan.
Para pekerja juga bisa membuat laporan terkait masalah THR secara daring melalui nomor whatsapp sebagai berikut:
"Mereka bisa whatsapp, bisa juga datang ke kantor. Nanti kami panggil, kami undang (pihak perusahaan). Atau kami yang datang ke perusahaan," kata Sukanta.
Adapun pembukaan posko THR tersebut untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan alasan pandemi Covid-19.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan sebelumnya memperkirakan hanya 20 persen badan usaha yang mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 untuk karyawan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangsel Arsa Wardana menjelaskan, terdapat kurang lebih 400 badan usaha di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan
Namun, baru 20 persen di antaranya yang sampai saat ini sudah menyatakan siap memenuhi pembayaran THR keagaamaan untuk karyawannya.
"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18 sampai 20 persen lah, maksimal itu," ujar Arsa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2021).
Sementara 80 persen perusahaan, kata Arsa, belum bisa memastikan pembayaran THR karena operasional perusahaan tidak bisa berjalan secara maksimal akibat pandemi Covid-19.
Bahkan, terdapat perusahaan yang sebenarnya merugi selama pandemi Covid-19, tetapi tetap berusaha beroperasi sampai saat ini.
"Karena perusahaan tidak berjalan bahkan banyak di antara mereka minus, tetapi tetap berusaha buka," kata Arsa.
"Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangerang Selatan ini kita zona jasa, itu masalahnya," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.