Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Diprediksi Tak Mampu Bayar THR, Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan

Kompas.com - 29/04/2021, 16:12 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuat posko pengaduan untuk pekerja yang kesulitan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.

Kadisnaker Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, para pekerja dapat mengadukan perusahaannya jika tidak mendapatkan THR.

"Jadi sudah membuat posko pengaduan THR. Sudah ada tim khusus untuk pengaduan dan pemantauan THR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Menurut Sukanta, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusahaa atau pihak perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.

Baca juga: Kecelakaan di Flyover Gaplek Tangsel, Pengendara Motor Tewas

Dalam surat edaran itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pembayaran THR keagamaan dibayarkan paling lambat h-7 sebelum Lebaran 2021.

"Kami sudah membuat surat edaran ya, dasarnya Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2021. Itu THR itu paling lambat H-7," ungkapnya.

Sukanta mengatakan, laporan terkait dengan permasalahan THR bisa disampaikan para pekerja secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Tangerang Selatan.

Para pekerja juga bisa membuat laporan terkait masalah THR secara daring melalui nomor whatsapp sebagai berikut:

  • Dahlan 081287737116
  • Siswanto 081315178871
  • Abdurahman 081315596169
  • Mohamad Oji 085966463511
  • Nuhlodi 082113108616
  • Maulana Said 085770135119


"Mereka bisa whatsapp, bisa juga datang ke kantor. Nanti kami panggil, kami undang (pihak perusahaan). Atau kami yang datang ke perusahaan," kata Sukanta.

Adapun pembukaan posko THR tersebut untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan alasan pandemi Covid-19.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan sebelumnya memperkirakan hanya 20 persen badan usaha yang mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 untuk karyawan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangsel Arsa Wardana menjelaskan, terdapat kurang lebih 400 badan usaha di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan

Namun, baru 20 persen di antaranya yang sampai saat ini sudah menyatakan siap memenuhi pembayaran THR keagaamaan untuk karyawannya.

"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18 sampai 20 persen lah, maksimal itu," ujar Arsa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Sementara 80 persen perusahaan, kata Arsa, belum bisa memastikan pembayaran THR karena operasional perusahaan tidak bisa berjalan secara maksimal akibat pandemi Covid-19.

Bahkan, terdapat perusahaan yang sebenarnya merugi selama pandemi Covid-19, tetapi tetap berusaha beroperasi sampai saat ini.

"Karena perusahaan tidak berjalan bahkan banyak di antara mereka minus, tetapi tetap berusaha buka," kata Arsa.

"Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangerang Selatan ini kita zona jasa, itu masalahnya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com