Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Anies Pastikan Blessmiyanda yang Terlibat Pelecehan Seksual Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Penting

Kompas.com - 29/04/2021, 16:26 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda dan memastikan dia tidak bisa lagi menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Anies disebut sudah menjamin Blessmiyanda tak bisa menduduki jabatan penting di Pemprov DKI atau di tempat lain jika Blessmiyanda hendak pindah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Erwin, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Anak Buah, Dilakukan di Kantor Pemprov DKI

Edwin menjelaskan, LPSK bertemu Anies terkait hasil putusan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

Dia menyebutkan, Anies sudah memberikan sanksi berat sehingga tidak memberikan kesempatan Blessmiyanda duduk di jabatan strategis di tempat manapun.

"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.

Edwin mengemukakan, Blessmiyanda masih berkantor dan berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi pencopotan jabatan dan pemotongan tunjangan 40 persen selama 24 bulan lamanya diharapkan bisa memberikan efek jera.

"Dan jadi peringatan bagi yang lain," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda itu terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sigit menyatakan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.

Kelakuan Blessmiyanda terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan tim adhoc yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat ke publik pada 19 Maret 2021. Sepuluh hari setelah penonaktifan Blessmiyanda, Anies Baswedan membenarkan anak buahnya dinonaktifkan lantaran kasus pelecehan seksual.

Anies kemudian meminta setiap orang yang merasa mengalami pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu melapor.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," kata Anies saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com