JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, bukan miliknya.
Hal itu diungkapkan Rizieq saat sesi tanya jawab dengan saksi fakta, Kepala Desa Kuta Kusnadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
"Saya tanya, apa bapak pernah melihat akta pendirian Markas Syariah yang di sana tercantum pemiliknya?" tanya Rizieq kepada Kusnadi.
"Belum," jawab Kusnadi.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia
Kusnadi mengaku, selama ini ia mengetahui pondok pesantren tersebut milik Rizieq karena isu yang beredar di masyarakat.
Rizieq kemudian menyebut dirinya sebagai pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah, tetapi saat ini pesantren dimiliki wakaf.
"Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada manusia yang menjadi pemilik wakaf," kata Rizieq.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat; dan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Baca juga: Saksi Ahli di Sidang Rizieq: Semua Kerumunan Berisiko Tularkan Covid-19
Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari JPU.
"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan. Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.