JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda akan melaporkan orang yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, IGM, ke polisi.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, Rabu (29/4/2021).
Menurut Suriaman, IGM membawa bukti rekaman suara yang diambil secara ilegal. Di samping itu, rekaman tersebut menurutnya tidak memperlihatkan pelecehan.
Bukti rekaman itu berisi suara IGM yang meminta untuk tidak dicium. IGM kemudian terdengar tertawa, ujar Suriaman.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain, yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Anak Buah, Dilakukan di Kantor Pemprov DKI
Suriaman juga mengatakan bahwa IGM telah menyebarkan kabar bohong tentang pelecehan tersebut ke banyak pihak, termasuk media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akibat laporan tersebut, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Blessmiyanda telah diperiksa oleh inspektorat.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," kata Suriaman.
Oleh karena itu, Blessmiyanda dengan dibantu oleh kuasa hukumnya akan melaporkan IGM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warna negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.