TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan merekomendasikan pemberian sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Nanti langsung Kementerian itu yang akan menangani sanksinya. Kami memantau, kalau ada yang terlambat atau seperti apa kita yang melaporkan," ujar Benyamin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Banyak Perusahaan Diprediksi Tak Mampu Bayar THR, Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan
Untuk itu, Benyamin mengimbau agar perusahaan untuk mengusahakan pembayaran THR keagamaan untuk karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga sudah menugaskan Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan untuk memantau dan membuat posko aduan THR bagi para karyawan.
"Makanya saya mengimbau THR para karyawan swasta itu bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan," kata Benyamin
"Karena kami juga diminta oleh Kemenaker untuk mengikuti dan memantau penyaluran THR," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan
Kadisnaker Tangerang Selatan Sukanta sebelumnya menjelaskan, para pekerja dapat mengadukan perusahaannya jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan.
"Jadi sudah membuat posko pengaduan THR. Sudah ada tim khusus untuk pengaduan dan pemantauan THR," ujarnya saat dihubungi, Kamis.
Laporan terkait dengan permasalahan THR, kata Sukanta, bisa disampaikan para pekerja secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Tangerang Selatan.
Para pekerja juga bisa membuat laporan terkai masalah THR secara daring melalui nomor whatsapp sebagai berikut:
- Dahlan 081287737116
- Siswanto 081315178871
- Abdurahman 081315596169
- Mohamad Oji 085966463511
- Nuhlodi 082113108616
- Maulana Said 085770135119
"Mereka bisa whatsapp, bisa juga datang ke kantor. Nanti kami panggil, kami undang (pihak perusahaan). Atau kami yang datang ke perusahaan," kata Sukanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.