JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Prada Mohammad Ilham (MI) divonis satu tahun penjara atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan yang diterima Kompas.com, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Selain vonis penjara, ia diberhentikan secara tidak hormat dari TNI.
Terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
Pada pembacaan tuntutan, Kamis (15/4/2021), oditur militer menuntut Prada Ilham 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
"Prada Mohammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh Oknum TNI, Berawal dari Kabar Hoaks Prada Ilham
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.
Diungkapkan Dudung, penyerangan tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Mohammad Ilham.